SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap fakta baru dari peristiwa kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
Hal tersebut membuka peluang ada penetapan tersangka baru. Sebelumnya polisi sudah menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban). SIM sopir juga palsu,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Untuk perubahan dimensi kendaraan, panjang kendaraan itu harusnya 7,5 meter tapi dimodifikasi hingga mencapai Panjang 12,5 meter.
“Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa. Tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan,” tutur dia.
Tak hanya itu, sumbuh roda mobil juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua. Akibatnya, roda pun kendaraan pun bertambah. Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.
“Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk,” terang dia.
Tak sampai di situ, hasil pemeriksaan polisi juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama MA (48) sopir dari truk itu pun dipalsukan dari yang seharusnya SIM A menjadi SIM B2 Umum.
“Masih kami dalami terus, yang jelas sopirnya kena lagi pasal pemalsuan,” tegas dia.
Baca juga: Temuan Sementara Kecelakaan di Balikpapan, Truk Tak Sesuai Spesifikasi
Dari temuan di atas, polisi berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengonfirmasi perihal uji kelayakan kendaraan (KIR) truk itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.