BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait tuntutan ringan oknum polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin.
Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman di hadapan wartawan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.
Salah satu yang meringankan tuntutan kata Rahman ialah, terdakwa sudah meminta maaf.
Baca juga: Viral di Media Sosial Curhatan Mahasiswi Mengaku Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin
Permintaan maaf itu bahkan diikuti oleh upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang ditandatangani hitam di atas putih.
Atas dasar itu, pengadilan kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu diterima terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim, selanjutnya Jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim," ujar Abdul Rahman, Selasa (25/1/2022).
Selain meminta maaf dan tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari JPU kenapa menerima putusan majelis hakim. "Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," jelasnya.
Walaupun begitu, Kejati Kalsel menurut Rahman tetap akan klarifikasi terhadap JPU yang menangani perkara tersebut.
Rahman akan segera memerintah Bidang Pengawasan Kejati Kalsel untuk melakukan klarifikasi secepatnya.
Baca juga: Psikolog Tasikmalaya: Jangankan Bocah 4 Tahun, Perempuan Dewasa Diperkosa Pasti Trauma
"Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.