Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyatakan Perang dengan Geng Motor di Jambi, Polisi Amankan 54 Orang

Kompas.com - 25/01/2022, 21:43 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Polda Jambi menyatakan perang dengan geng motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Pihak kepolisan melakukan patroli malam dan mengamankan 54 orang.

"Kita akan berperang terhadap geng motor. Tidak ada alasan, dikarenakan mereka melanggar hukum dan meresahkan warga," kata Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan pihak polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap geng motor.

Baca juga: Polisi Buru Gangster yang Serang dan Tewaskan Pemuda di Cibinong Bogor

Wakapolda mengatakan, peringatan untuk geng motor sudah jelas. Para pelaku geng motor dilarang berbuat anarkis dan melanggar hukum.

"Mereka kalau berbuat semaunya, melanggar hukum, (akan) berhadapan dengan polisi. Bahkan TNI juga sudah siap turun tangan," kata Yudawan.

Disampaikan Yudawan, pihaknya sudah bersepakat dengan Pemda, Gubernur Jambi, dan Danrem untuk mengatasi geng motor.

"Untuk geng motor tidak dikasih tempat di Bumi Jambi," tegasnya.

Selanjutnya, tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku geng motor yang didominasi anak bawah umur, tidak langsung tembak di tempat.

"Ya kita proses hukum. Bukan tembak di tempat juga. Tapi kalau mereka melawan dan membahayakan petugas ya, apa boleh buat," kata Yudawan.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sudah melakukan patroli malam, pada Senin (24/1/2022) malam.

Dalam patroli malam itu, petugas lapangan mengamankan 54 orang dari berbagai titik di Kota Jambi.

"Kita Senin malam melakukan patroli dan 54 orang sudah kita amankan. Ada dugaan pelaku kejahatan dan mungkin salah satu geng motor," katanya.

Eko menuturkan setelah diperiksa secara intensif atau selama 1X24 jam, yang bisa dibuktikan melakukan tindak kejahatan hanya 3 orang karena pemilikan senjata tajam (sajam).

"Iya 3 orang itu saat diperiksa memiliki sajam dan tidak ada izin sesuai pasal Undang-undang Darurat," kata kombes Pol Eko Wahyudi.

Lebih jauh, Eko mengatakan untuk 51 orang tersebut dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan dan akan dikembalikan ke orang tuanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com