AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan SR, seorang mantan staf desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (25/1/2022).
SR resmi ditahan di Rutan Kelas II A Ambon setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejati Maluku terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon tahun 2015-2018.
“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung ditahan di rutan Kelas IIA Ambon,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji Matopo kepada wartawan, Selasa malam.
Baca juga: Kasus Korupsi ADD, Kepala Desa di Seram Timur Dituntut 5 Tahun Penjara
SR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Tawiri bersama dua rekannya yakni JNT dan AL.
Meski begitu, JNT dan AL tidak langsung ditahan oleh penyidik.
“Untuk dua tersangka lain belum ditahan karena masih dijadwalkan untuk diperiksa lagi,” katanya.
Tersangka SR diketahui sempat menjabat sebagai Kaur Umum Desa Tawiri pada tahun 2015-2016. Kemudian pada tahun 2017-2018, SR dipercayakan menjabat Kepala Seksi Kesejatraan Desa Tawiri.
Menurut Muji, dari hasil audit yang dilakukan tim ahli, perbuatan SR dan kedua rekannya itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Potensi TPPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Buru Selatan
Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menemukan adanya bukti dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut.
“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan desa Tawiri tahun 2015-2018, dan satu tersangka yakni SR langsung ditahan,” jelas Wahyudi.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.