PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebuah rumah yang terletak di Perumahan Nusantara, Palembang digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan dengan berbagai merk.
Dari penggerbekan yang berlangsung di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, polisi menangkap Robby Sugara (33) selaku pemilik.
Direktur Dtireskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan, Robby sudah melakukan kegiatan pembuatan miras oplosan sejak lima bulan lalu.
Baca juga: Sedang Duduk Sambil Nikmati Sabu-sabu, Oknum ASN di Sumenep Digerebek Polisi
Robby mengaku miras tersebut dicampur dengan alkohol dan air putih.
Hasil pembuatan miras oplosan itu tak hanya dijual ke kawasan Palembang, tetapi juga beberapa kabupaten di Sumsel seperti Ogan Ilir, OKU, Muara Enim, dan Prabumulih.
“Tersangka ini memalsukan miras oplosan merek Mansion House, Mansion Whisky, dan Mansion House Vodka,” kata Barly saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Barly menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut mereka mengamankan barang bukti berupa 46 dus miras oplosan siap jual.
Hasil penjualan miras oplosan yang diproduksi oleh Robby mencapai ratusan juta.
“Tersangka sekali kirim miras oplosan ini bisa mencapai ratusan dus. Dalam satu dus, dijual tersangka Rp 450 ribu, ”ujarnya.
Sementara itu, tersangka Robby mengaku mendapatkan keahlian membuat miras oplosan setelah belajar dengan temannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.