Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Kompas.com - 25/01/2022, 20:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara demokrasi menganut sistem pemilihan pemerintah dengan jalan pemilihan umum (Pemilu).

Melansir laman diy.kpu.go.id, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan yang merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024

Sejarah pemilu di Indonesia dimulai sepuluh tahun setelah proklamasi dikumandangkan pada tahun 1945.

Baca juga: Setelah Tetapkan Waktu Pemilu 2024, DPR-Pemerintah Akan Bahas Tahapan-Jadwal Lebih Rinci

Berikut adalah ringkasan sejarah pemilu di indonesia dari awal sampai sekarang.

1. Pemilu 1955

Pemilu 1955 merupakan pemilu yang tertunda karena faktor belum adanya undang-undang, tidak stabilnya keamanan, serta fokus pemerintah dan rakyat mempertahankan kedaulatan.

Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024

Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan pemilihan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan

Pemilu ini adalah pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Melansir laman kpu.go.id, ada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil Pemilu dengan DPR-GR.

Adapun kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

2. Pemilu 1971

Pemilu kedua seharusnya dilangsungkan pada tahun 1958 namun baru berlangsung pada tahun 1971 karena masalah keamanan.

Pemilu ini berlangsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Melansir laman Kemendikbud, pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.

Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi.

Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pemilu 1977

Pemilu ketiga berlangsung pada tahun 1977 menandai dimulainya kegiatan pemilihan umum secara periodik tiap lima tahun.

Pemilu ini dilaksanakan pada masa Orde Baru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu dilaksanakan serentak pada 2 Mei 1977 dengan diikuti dua partai yang merupakan hasil fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 dan stu ormas, yaitu:

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fusi dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII
  • Partai Demokrasi Indonesia (PDI), fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba
  • Golongan Karya (Golkar)

Dalam pemilu ini Golkar menjadi pemenang dengan jumlah suara mayoritas disusul PPP
dan PDI.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com