BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial VDPS menumpahkan curhatannya di media sosial tentang kasus pemerkosaan yang menimpanya.
Curhatan itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik Banjarmasin.
Bagaimana tidak, pelakunya adalah oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak yang Meninggal karena Leukemia, Kapolda Sulut: Kita Terus Lakukan Penyidikan
VDPS menceritakan secara detil ihwal sampai dia bisa diperkosa oleh pelaku.
Menurut VDPS, perkenalan dirinya dengan pelaku bermula saat dia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.
Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.
Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.
Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Baca juga: Polisi Tuntaskan Kasus Perjudian yang Berbuntut Dugaan Pemerkosaan Warga Boyolali
Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memperkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya disebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya diperkosa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.