Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2022, 18:34 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pembakaran mobil dinas Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba, akhirnya diungkap oleh Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menangkap delapan orang pelaku teror.

Otak pelaku teror itu adalah RS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

Baca juga: 3 dari 8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Mantan TNI-Polri yang Dipecat

Ia membayar tujuh rekannya Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru itu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa pelaku RS awalnya merasa sakit hati dan dendam terhadap Effendi Parlindungan Purba.

"Tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru. Karena pada saat ada razia internal Lapas, pada Juni 2021 lalu, ponsel milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini," ujar Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Otak Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Narapidana, Bayar Rekannya Rp 80 Juta

Sunarto mengatakan, tersangka RS kemudian menghubungi pelaku berinisial FS, untuk meminta bantuan membakar mobil korban.

Kepada polisi, RS mengaku sudah merencanakan aksi teror itu sejak Oktober 2021 lalu.

Tersangka FS kemudian menemui tersangka FF. Setelah itu, mereka berdua bertemu dengan tersangka BH di Pekanbaru.

"Tersangka BH meminta tersangka DK untuk mencari tim eksekusi. Lalu, DK mengajak TTS selaku eksekutor. Turut serta tersangka AN, serta YR dan RE sebagai penunjuk lokasi," kata Sunarto.

Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, 8 Orang Ditangkap

Sunarto mengatakan, tersangka RS merupakan napi yang harus menjalani 10 tahun penjara.

Saat ini, RS sudah menjalani hukuman selama lebih dari 5 tahun.

Pihak kepolisian masih mendalami sumber uang Rp 80 juta yang dibayarkan RS kepada tujuh rekannya untuk melakukan teror.

"Sumber uang yang dimiliki tersangka RS masih kita dalami. Selain itu, kami juga masih memburu satu orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial AN," kata Sunarto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

6 Oleh-oleh Khas Palu, Ada Bawang Goreng Palu

6 Oleh-oleh Khas Palu, Ada Bawang Goreng Palu

Regional
Jembatan Kahayan, Ikon Kota Palangkaraya

Jembatan Kahayan, Ikon Kota Palangkaraya

Regional
Sandal Upanat, Alas Kaki Khusus yang Bisa Menjaga Kelestarian Candi Borobudur

Sandal Upanat, Alas Kaki Khusus yang Bisa Menjaga Kelestarian Candi Borobudur

Regional
2 Warga Palembang Covid-19, Dinkes Siapkan 4.000 Dosis Vaksin

2 Warga Palembang Covid-19, Dinkes Siapkan 4.000 Dosis Vaksin

Regional
Baliho Istri Gubernur Kaltara Dipajang di Gerbang SMAN di Nunukan, Kepsek Bantah Ada Unsur Politik

Baliho Istri Gubernur Kaltara Dipajang di Gerbang SMAN di Nunukan, Kepsek Bantah Ada Unsur Politik

Regional
Covid-19 Meningkat, Warga Kepri Diminta Hati-hati Liburan ke Singapura dan Malaysia

Covid-19 Meningkat, Warga Kepri Diminta Hati-hati Liburan ke Singapura dan Malaysia

Regional
Bupati Tamba Ajak Masyarakat Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Jembrana

Bupati Tamba Ajak Masyarakat Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Jembrana

Regional
Pelaku Perusakan Mobil Dinas di Semarang Kerap Mengamuk dan Rusak Mobil Secara Acak

Pelaku Perusakan Mobil Dinas di Semarang Kerap Mengamuk dan Rusak Mobil Secara Acak

Regional
Sosok yang Baret 11 Mobil Dinas di Semarang Sempat Merusak Kendaraan Tetangga

Sosok yang Baret 11 Mobil Dinas di Semarang Sempat Merusak Kendaraan Tetangga

Regional
Said Abdullah Apresiasi Kinerja Pemkab Sumenep di Bawah Komando Bupati Fauzi

Said Abdullah Apresiasi Kinerja Pemkab Sumenep di Bawah Komando Bupati Fauzi

Regional
Lirik dan Makna Lagu Oh Indang Oh Apang, Lagu Daerah Kalimantan Tengah

Lirik dan Makna Lagu Oh Indang Oh Apang, Lagu Daerah Kalimantan Tengah

Regional
Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Kasus Korupsi Gaji Stafsus Gubernur

Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Kasus Korupsi Gaji Stafsus Gubernur

Regional
19 Penumpang Kapal yang Mati Mesin di Ende Ditemukan Lemas

19 Penumpang Kapal yang Mati Mesin di Ende Ditemukan Lemas

Regional
Viral Foto Mahasiswa Unand Terpergok Mesum di Masjid

Viral Foto Mahasiswa Unand Terpergok Mesum di Masjid

Regional
2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com