Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Motif Narapidana Bakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru

Kompas.com - 25/01/2022, 18:34 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pembakaran mobil dinas Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba, akhirnya diungkap oleh Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menangkap delapan orang pelaku teror.

Otak pelaku teror itu adalah RS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

Baca juga: 3 dari 8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Mantan TNI-Polri yang Dipecat

Ia membayar tujuh rekannya Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru itu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa pelaku RS awalnya merasa sakit hati dan dendam terhadap Effendi Parlindungan Purba.

"Tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru. Karena pada saat ada razia internal Lapas, pada Juni 2021 lalu, ponsel milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini," ujar Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Otak Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Narapidana, Bayar Rekannya Rp 80 Juta

Sunarto mengatakan, tersangka RS kemudian menghubungi pelaku berinisial FS, untuk meminta bantuan membakar mobil korban.

Kepada polisi, RS mengaku sudah merencanakan aksi teror itu sejak Oktober 2021 lalu.

Tersangka FS kemudian menemui tersangka FF. Setelah itu, mereka berdua bertemu dengan tersangka BH di Pekanbaru.

"Tersangka BH meminta tersangka DK untuk mencari tim eksekusi. Lalu, DK mengajak TTS selaku eksekutor. Turut serta tersangka AN, serta YR dan RE sebagai penunjuk lokasi," kata Sunarto.

Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, 8 Orang Ditangkap

Sunarto mengatakan, tersangka RS merupakan napi yang harus menjalani 10 tahun penjara.

Saat ini, RS sudah menjalani hukuman selama lebih dari 5 tahun.

Pihak kepolisian masih mendalami sumber uang Rp 80 juta yang dibayarkan RS kepada tujuh rekannya untuk melakukan teror.

"Sumber uang yang dimiliki tersangka RS masih kita dalami. Selain itu, kami juga masih memburu satu orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial AN," kata Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com