Selain warga Kartasura, ada 22 warga lainnya yang juga menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pelaku. Kerugian korban mencapai Rp 600 juta.
"Dari 22 korban lainnya ada sekitar Rp 600 juta hasil dari kegiatan pelaku tersebut," ungkap dia.
Wahyu menerangkan uang hasil penjualan fiktif tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Komplotan Pegawai BUMN Gadungan Ditangkap, Terlibat Beberapa Penipuan dan Pencurian
Selain untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk merenovasi rumah.
"Pelaku kita kenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.