SUKOHARJO, KOMPAS.com - RZ (30) warga Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan sembako yang merugikan korbannya mencapai Rp 600 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku sejak September 2021.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini menawarkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, kecap dan mi instan melalui akun media sosial (medsos) Facebook.
Baca juga: Anggota Kodam Pattimura yang Terlibat Kasus Penipuan Rp 1 M Jadi Tersangka
Harga kebutuhan pokok yang ditawarkan pelaku ini jauh lebih murah dari pasaran, sehingga banyak warga yang tertarik untuk membeli kebutuhan pokok yang ditawarkan oleh pelaku melalui medsos tersebut.
Untuk membeli kebutuhan pokok tersebut, pelaku meminta kepada pembeli untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 50 persen melalui rekening miliknya.
Setelah uang muka dikirim, pelaku kemudian mengirimkan pesanan kepada para pembeli.
Awalnya, usaha yang dijalankan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku selalu mengirimkan pesanan sembako yang dipesan oleh para pembeli.
Baca juga: Pulang dari Turki, Residivis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap
Setelah berjalan lama, pelaku mulai tidak mengirimkan pesanan dari para pembeli. Padahal, sebagian korbannya sudah mengirimkan semua uang pembelian tersebut.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban warga Pabelan, Mendungan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo melaporkan ke Polres Sukoharjo.
"Korban merasa dirugikan Rp 58 juta," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).