PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau berhasil mengungkap kasus teror pembakaran mobil dinas milik Effendi Parlindungan Purba, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pekanbaru.
Dalam kasus teror itu, polisi menangkap delapan orang pelaku pada Senin (24/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, satu di antaranya merupakan otak pelaku teror pembakaran tersebut berinisial RS.
Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, 8 Orang Ditangkap
"Pelaku RS adalah otak pelaku. Dia merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).
Sunarto mengatakan, RS membayar tujuh rekannya untuk melakukan teror. Mereka adalah, TTS, DG YRP, FF, BH, RI dan FS.
Tak tanggung-tanggung, RS menggelontorkan uang sebanyak Rp 80 juta untuk membayar pelaku lainnya.
Baca juga: Mantan Sipir Lapas di Riau Dijerat TPPU, Rumah Mewah hingga Uang Miliaran Rupiah Disita
"RS telah memberikan uang Rp 80 juta kepada FS dan BH. Kepada FS Rp 4 juta, kemudian kepada BH Rp 18 juta sebelum eksekusi dan Rp 57 juta setelah eksekusi," kata Sunarto.
Uang puluhan juta itu, sebut dia, ditransfer oleh RS kepada rekannya dengan menggunakan ponsel saat berada di dalam tahanan Lapas Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, selain RS sebagai otak pelaku, tujuh pelaku lain memiliki masing-masing peranan dalam melakukan teror.
Adapun pelaku TTS selaku eksekutor, DG merekrut tim eksekusi, dan YRP sebagai penunjuk lokasi.
Kemudian, FS menghubungkan pelaku RS dengan FF.
Sementara FF menghubungkan RS dengan BH.
Kemudian BH mencari eksekutor dan RI penunjuk lokasi.
Menurutnya, dua dari delapan pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Iqbal menyampaikan, kasus ini diungkap atas kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan pihak Kantor Kemenkumham Riau.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, para pelaku berhasil ditangkap," ujar Iqbal didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.
Iqbal mengatakan, para tersangka sengaja membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru tersebut pada jam 04.00 WIB, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Teror di Lapas Pekanbaru, Mobil Dinas Kepala Keamanan Dibakar OTK
"Mereka ini sindikat narkoba. Otak pelaku adalah RS yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru," sebut Iqbal.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu helai jaket, satu set alat hisap sabu.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.