Menurutnya, dua dari delapan pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Iqbal menyampaikan, kasus ini diungkap atas kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan pihak Kantor Kemenkumham Riau.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, para pelaku berhasil ditangkap," ujar Iqbal didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.
Iqbal mengatakan, para tersangka sengaja membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru tersebut pada jam 04.00 WIB, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Teror di Lapas Pekanbaru, Mobil Dinas Kepala Keamanan Dibakar OTK
"Mereka ini sindikat narkoba. Otak pelaku adalah RS yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru," sebut Iqbal.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu helai jaket, satu set alat hisap sabu.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.