Kepada sejumlah wartawan, mantan legislator DPRD Kolaka enggan berkomentar dan menyerahkan ke kuasa hukumnya.
"Terima kasih ya. Saya ada kuasa hukum saya," kata Andi, sambil berlalu.
Kuasa Hukum bupati nonaktifkan Kolaka Timur, Afirudin Mathara SH MH mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar dan pembelaan.
Ia mengatakan, masih akan mengikuti jalannya persidangan karena sidang hari ini merupakan sidang perdana.
"Belum melakukan langkah apa-apa karena ke depannya masih melakukan pemeriksaan saksi, kami masih mencermati faktanya. Kami belum bisa mengomentari karena faktanya kami belum tahu di persidangan seperti apa, nanti kami lihat perkembangan persidangan," kata dia.
Ketua tim JPU KPK, Agus Prasetya mengatakan, bahwa dalam persidangan berikutnya akan dihadirkan belasan saksi.
"Sidang berikutnya akan kami hadirkan 13 atau 15 orang saksi," ujar dia.
Ia mengungkapkan bahwa dalam sidang berikutnya, Kepala BPBD Anzarullah juga akan dihadirkan sebagai salah seorang saksi guna mengungkap fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Usai Diperiksa di Mapolda Sultra, Bupati Kolaka Timur Diterbangkan ke Jakarta
Dalam dakwaan JPU KPK, Andi Merya didakwa dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur ditahan di Lapas khusus Perempuan Kendari sejak Minggu lalu.
Andi Merya Nur terjaring OTT KPK bersama mantan kepala BPBD Kolaka Timur, terkait kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Kolaka Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.