Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSU Pilkada Yalimo Digelar 26 Januari, KPU Papua: Kita Harapkan Ini yang Terakhir...

Kompas.com - 25/01/2022, 12:31 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo, Papua, digelar pada Rabu (26/1/2022). 

Ini merupakan PSU kedua setelah hasil pemilu dan PSU sebelumnya dinyatakan gugur dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Pilkada Yalimo merupakan satu-satunya pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai.

"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan hanya Yalimo di seluruh Indonesia yang belum selesai, sampai 2022 (belum selesai), kita harapkan ini yang terakhir karena kita akan fokus pada Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).

Ia memastikan, seluruh komisioner KPU Papua berada di Yalimo untuk memberikan supervisi kepada penyelenggara Pilkada, mulai tingkat kabupaten hingga PPS.

Selain itu, Kambu menyebut Ketua KPU RI akan berada di Yalimo saat pelaksanaan PSU.

Terkait proses pendistribusian logistik Pilkada, ia mengeklaim logistik sudah dalam proses pengiriman ke TPS.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua

"Pendistribusian logistik dari lima distrik sudah didistribusikan ke tingkat PPD, lalu dari PPD sudah didistribusikan ke 298 kampung dan 327 TPS," kata dia.

Kambu menyatakan, seluruh Petugas Pemungutan Suara (PPS) sudah siap menjalankan tugas meski Pilkada Yalimo sudah dua kali diulang.

Dalam Pilkada Yalimo, KPU telah menetapkan pelaksanaannya harus menggunakan sistem nasional, satu warga mewakili satu suara.

"Yalimo menggunakan sistem one man one vote, tidak menggunakan noken, tidak ada yang mewakili ini sistem nasional," kata dia.

Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com