PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Agus Mulia (33), akan menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika.
Dari TPPU itu, petugas menyita barang bukti rumah, kendaraan, hingga uang miliaran rupiah.
Barang mewah dan uang miliaran itu disita dari Agus Mulia. Barang-barang itu nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.
Baca juga: Pria di Sumut Tewas Dianiaya Sesama Pasien dan Pekerja Tempat Rehabilitasi Narkoba
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pane menyatakan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka Agus Mulia dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (19/1/2022) lalu.
Kasus Agus Mulia sebelumnya ditangani oleh BNN RI.
"Kasusnya ditangani oleh BNN RI dengan tersangka Agus Mulia, dilimpahkan BNN ke kami melalui Kejaksaan Agung. Karena lokasinya di kita, maka dilimpahkan ke kita pekan lalu," kata Zulham dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Zulham mengatakan, tersangka Agus Mulia sebelumnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) sipir di Lapas Kelas II Bengkalis.
Agus dipecat pada 1 Agustus 2018 silam, karena terlibat peredaran narkotika.
"Yang bersangkutan diberhentikan sebagai sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu. Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk dipersidangkan," ujar Zuham.
Zulham mengatakan, tersangka Agus saat ini ditahan dan dititipkan di tahanan Polresta Pekanbaru.
Sedangkan barang bukti dari hasil kejahatan, dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Untuk BB (barang bukti) kita titipkan ke Rupbasan. Tersangka kita titipkan ke Polresta Pekanbaru dengan status tahanan Kejaksaan untuk kasus TPPU terkait kasus narkotika," kata Zulham.
Adapun barang bukti TPPU yang disita dari Agus Mulia antara lain:
Untuk diketahui, Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat BNN dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada 18 September 2021, di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan itu terkait peredaran narkotika.
Agus pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis.
Suci sendiri sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.
Kepada penyidik, Agus Mulia mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya, yakni dengan cara uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.