SERANG, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Banten untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas bebasnya dua pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, membebaskan dua tersangka dengan alasan restorative justice adalah bertentangan dengan hukum dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan resroratif justice.
"Propam Polda Banten harus memeriksa mendalam siapa yang bertanggung jawab melepaskan dua tersangka pemerkosa," kata Sugeng kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten
Sugeng mendesak jika Propam menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, pejabat yang bertanggungjawab harus diberikan sanksi.
"Pejabat polisi yang bertanggung jawab membebaskan pelaku harus dicopot," tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, tindak pidana pemerkosaan adalah delik biasa. Meski dicabut pelaporannya, sehatusnya penyidik tidak bisa menghentikan proses hukumnya.
"Bahkan demi hukum aparat polisi harus membuat laporan baru," ujar Sugeng.
Sugeng menghawatirkan korban pemerkosaan yang dinikahkan oleh salah satu tersangka akan menambah penderitaan korban.
"Menikahkan pelaku dengan korban adalah langkah jalan keluar pelaku dari jerat hukum, karena setelah menikah bisa diceraikan. Korban akan mengalami penderitaan ganda," kata dia.
Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa
Sebelumnya, Bidang Propam dan Wassidik Polda Banten memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental.
Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (21/1/2022) hingga Senin (24/1/2022) belum ada hasilnya.
"Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto kepada Kompas.com melalui pesan. Senin (24/1/2022).
Pemeriksaan penyidik Polres Serang Kota dilakukan sesuai rekomendasi dan saran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Akhirnya, Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.
Selain itu, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota.
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.