Nasrikah, aktivis buruh migran PERTIMIG menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan lemahnya perlindungan PRT Indonesia di Malaysia.
Pertama, SMO tidak melindungi hak PRT sehingga PRT tidak memiliki kontak kerja, atau jaminan hukum hak dasar PRT. Majikan memperlakukan PRT tidak manusiawi layaknya budak dan agen memperjualbelikan.
Ia juga menuebut saat menuntut ke hukum, posisinya lemah karena tidak punya dokume.
Kedua, UU Ketenagakerjaan Malaysia tidak mengakui PRT sebagai pekerja, melainkan menyebut sebagai pembantu rumah tanga. Akibatnya, hak-hak PRT dikecualikan dari hak pekerja.
"Standar upah tidak diatur, jam kerja tidak diatur, hak libur tidak diatur, sangat merugikan PRT," kata Nasrikah.
---
Wartawan Malaysia Vinothaa Selvatoray berkontribusi untuk laporan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.