MANADO, KOMPAS.com - Seorang suami di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, berinisial HM (29) ditangkap polisi.
HM ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya CL (24).
Baca juga: Jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Dapat Kamar dan Dimasakin Nagita Slavina
Pria tersebut memukul dan menendang istrinya berkali-kali, hingga mengalami memar di kaki, juga rasa sakit di kepala serta perut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Lingkungan V, Taratara Satu, Tomohon Barat, Tomohon, pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
"Pelaku berinisial HM (29) ditangkap pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, di rumahnya," kata Jules, Senin.
Jules menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (23/1/2022) pagi, saat korban menolak untuk memasak karena sedang mencuci pakaian, hingga memicu terjadinya adu mulut dengan pelaku.
Diduga, hal tersebut membuat pelaku kesal dan menyimpan dendam. Kemudian, pada Senin dini hari itu, pelaku pulang dalam keadaan mabuk miras.
"Diduga masih kesal, pelaku pun memarahi korban lalu memukul dengan tangan kosong dan menendang korban berkali-kali, hingga mengalami memar di kaki, juga rasa sakit di kepala serta perut," terang Jules.
Sementara itu merespons informasi kejadian, Tim URC Totosik Polres Tomohon bersama Bhabinkamtibmas kelurahan setempat kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Informasi diperoleh, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Pelaku dan juga korban lalu dibawa ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Tak Sadar Api Belum Padam Usai Memasak, Dapur Rumah Warga Ludes, 3 Ekor Kambing Ikut Terpanggang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.