BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat ramai-ramai melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (24/1/2022).
Laporan itu buntut dari pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap mendiskreditkan dan menyinggung warga Pulau Kalimantan.
Pernyataannya itu lantas menyulut emosi warga Pulau Kalimantan dengan meminta polisi segera menangkap Edy untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataanya yang Menyinggung Warga Kalimantan
Salah satu organisasi masyarakat yang melaporkan Edy adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat (Lekem) Kalimantan.
Direktur Eksekutif Lekem, Aspihani Ideris mengatakan, pernyataan Edy itu membuat warga Kalimantan sangat tersinggung dan terzolimi.
"Pernyataan itu yang membuat hati kami sakit dan terzolimi sebagai orang Kalimantan kesannya kita ini orang orang yang tidak beradab atau tak berpendidikan," ujar Aspihani dalam keterangan yang diterima, Senin (24/1/2022).
Menurut Aspihani, Pernyataan Edy itu mengandung ujaran kebencian sehingga bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
"Unsur pidana sangat jelas sudah terpenuhi, artinya hukum tetap harus berjalan," tambahnya.
Walaupun Edy telah melayangkan permintaan maaf secara terbuka, namun Aspihani menganggap itu tidak dilakukan secara serius dan penuh penyesalan.
Baca juga: Ketua Gerindra Sulut Laporkan Edy Mulyadi ke Polda, Kabid Humas: Kita Akan Lakukan Penyelidikan
Karena itu, proses hukum terhadap Edy kata Aspihani tetap harus dilakukan. "Biar dia minta maaf tetap secara hukum pidana tak bisa dihindarkan," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.