MANADO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Utara melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulut.
Edy dilaporkan soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Memang benar di SPKT Polda Sulut telah dilaporkan tentang dugaan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh terlapor atas nama saudara EM (Edy Mulyadi)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/1/2022) malam.
Baca juga: Sejumlah Tokoh di Kalsel Kecam Pernyataan Edy Mulyadi
Jules menjelaskan, Polda Sulut telah menerima laporan pada Sabtu (22/1/2022). Hal ini sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.
"Dan sebagai pelapor atas nama Conny Rumondor," ujarnya. Lanjut Jules, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Langkah kita selanjutnya akan mulai dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," tandasnya.
Diketahui, laporan ini menyusul munculnya video yang memuat pernyataan Edy Mulyadi di media sosial.
Dalam video yang beredar, Edy sempat diduga menyindir Prabowo dengan sebutan macan mengeong.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburorkhman menyebut Prabowo Subianto dan adiknya, Hashim Djoyohadikusumo sama sekali tidak memiliki kepentingan pribadi soal pengembangan ibu kota negara baru.
Baca juga: Jurnalis Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Terkait Penembakan FPI, Bareskrim Surati Dewan Pers
Dalam video yang viral, Edy mengatakan adik Prabowo, Hashim Djoyohadikusumo punya kepentingan soal IKN karena memiliki sejumlah lahan di lokasi proyek ibu kota baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.