Sedangkan satpam perempuan yang berusaha merampas handycam milik Dedi juga bersikukuh bahwa kantor itu bukan ruang publik, meski Dedi sudah menjelaskan bahwa mereka meliput untuk kepentingan masyarakat.
"Enggak bisa, kami juga punya privasi, enggak boleh sembarangan," kata satpam perempuan itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi satpam BPN Bandar Lampung itu.
Juniardi menyebutkan, aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal, tapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Aksi kekerasan, intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar undang-undang," kata Juniardi.
Menurut Juniardi, tindakan ketiga satpam itu termasuk dalam kekerasan terhadap jurnalis.
"Terlebih ini dilakukan oleh satpam, yang seharusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers," kata Juniardi.
Hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi ataupun sanggahan dari pihak BPN Bandar Lampung terkait pelarangan peliputan tersebut.
Kompas.com masih berupaya untuk meminta konfirmasi dari BPN Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.