AMBON, KOMPAS.com - CA (59), sopir mobil Toyota Avanza yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Liang, Maluku Tengah, diserahkan penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (24/1/2022).
Sebanyak tiga orang tewas dalam kecelakaan maut di Maluku Tengah tersebut.
Baca juga: Cari Ikan Bersama Rekan di Laut, ASN Asal Ambon Ditemukan Tewas Tenggelam
CA diserahkan bersama barang bukti ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus kecelakaan maut di Liang, sudah tahap dua tadi. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Izaac Leatemia di Ambon, Senin.
Menurut Isack, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa, penanganan kasus itu dinyatakan selesai ditangani penyidik.
“Penanganan kasusnya di penyidik sudah selesai dan tersangka akan berproses dengan jaksa hingga proses persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan sejumlah sepeda motor terjadi Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (12/10/2021) pukul 14.00 WIT.
Baca juga: Pemkot Ambon Dikritik karena Jadikan Vaksinasi Anak sebagai Syarat PTM
Dalam kecelakaan itu tiga pengendara sepeda motor bersama boncengannya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sejumlah pengendara sepeda motor lainnya termasuk sopir Avanza dan beberapa penumpangnya juga terluka.
Ketiga korban tewas dan luka-luka itu merupakan warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Mereka hendak menyeberang dari desanya menuju Ambon untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.