SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada PT SKK.
Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, perkara yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 6 Januari 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kami sudah meminta keterangan terhadap 11 orang baik dari pihak ASN Bea dan Cukai, maupun dari pihak swasta," kata Adhyaksa kepada wartawan di kantornya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Lakukan Pemerasan dengan Modus Sebar Video Porno, 10 WNA China Dideportasi
Selain itu, tim Kejati Banten juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi, pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB.
Dijelaskan Adhiyaksa, QAB juga diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa.
Diungkapkan Adhyaksa, QAB memerintahkan oknum pegawai lainnya inisial VIM untuk meminta kepada pihak swasta.
Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
"Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," kata dia.
Baca juga: Muncul Video Mesum di Garut, Pemeran Wanita Diduga Korban Pemerasan
Hasil operasi intelijen itu juga menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelas Adhyaksa.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam aduan nomor : 09/MAKI.J/I/2022 Tanggal 06 Januari 2022 itu, pada pokoknya tertuang adanya dugaan pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta kepada pihak swasta senilai Rp1,7 miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.