Mendapati pelaku hendak mencabuli korban, warga beramai-ramai kemudian menangkap pelaku.
Beberapa warga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban dan polisi.
"Pada saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sudah diamankan oleh warga dan selanjutnya anggota piket Satreskrim membawa pelaku ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Panik Nyasar ke Hutan Setelah Ikuti Google Maps, Satu Keluarga Minta Pertolongan Basarnas
Atas kejadian itu, korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Beruntung, nyawa korban masih terselamatkan.
"Kepala bagian belakang mengalami luka dan mengeluarkan darah. Pada bagian mata mengalami lebam, leher mengalami bengkak akibat cekikan dan tangan sebelah kanan di bagian pergelangan mengalami bengkak," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.