Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 24/01/2022, 12:56 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga orang sopir truk proyek Mandalika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35), dan I (34). Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 10 gram.

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2021).

Baca juga: Jelang MotoGP, 70 Persen Warga Lombok Tengah Jadi Target Vaksinasi Booster

Disampaikan Hizkia, penangkapan terhadap para pelaku berlangsung pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Keduanya ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Lombok Tengah.

"Dari hasil interogasi, AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," Jelas Hizkia.

Polisi kemudian menangkap I, warga yang dimaksud di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap," kata Hizkia.

Baca juga: Pelaku yang Rampok 1 Keluarga di Lombok Ditangkap

Hizkia mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan satu diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun juncto pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com