Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta E-KTP Digital, dari Syarat dan Cara Pembuatan hingga Dilengkapi QR Code

Kompas.com - 23/01/2022, 21:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

Zudan menjelaskan bahwa Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia juga masih akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP elektronik.

4. E-KTP Digital Menyasar Penduduk Milenial

Zudan menyebut identitas digital ini hanya bisa diterapkan kepada mereka yang bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone.

Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

“Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa (mengoperasikan smartphone). Nanti yang umur dari 45-55 kita ajari smartphone. Nah, yang kakek-nenek kita belum bisa, enggak apa-apa, tapi tetap kita layani cetak fisik data,” jelas Zudan, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

5. Solusi Jika E-KTP Digital Hilang

Zudan juga menjelaskan jika setelah e-KTP digital diberlakukan maka identitas digital akan melekat pada ponsel yang digunakan.

Sehingga apabila ponsel dimiliki hilang maka warga harus segera melapor ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” jelas Zudan.

Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id 
antaranews.com 
kompas.com 
tribunnews.com 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com