Zudan menjelaskan bahwa Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia juga masih akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP elektronik.
Zudan menyebut identitas digital ini hanya bisa diterapkan kepada mereka yang bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone.
Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
“Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa (mengoperasikan smartphone). Nanti yang umur dari 45-55 kita ajari smartphone. Nah, yang kakek-nenek kita belum bisa, enggak apa-apa, tapi tetap kita layani cetak fisik data,” jelas Zudan, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Zudan juga menjelaskan jika setelah e-KTP digital diberlakukan maka identitas digital akan melekat pada ponsel yang digunakan.
Sehingga apabila ponsel dimiliki hilang maka warga harus segera melapor ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” jelas Zudan.
Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id
antaranews.com
kompas.com
tribunnews.com