KOMPAS.com - Pemerintah mulai memperkenalkan e-KTP digital yang akan menggantikan KTP elektronik dalam bentuk fisik.
Hingga akhir 2021, pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan e-KTP digital di 58 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Uji Coba E-KTP Digital, Ini Tanggapan Pakar Unair
Melansir laman Antara, terobosan ini dilakukan pemerintah seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kemudahan pengurusan dokumen yang perlu mengakses data kependudukan.
Baca juga: Selfie E-KTP Jadi NFT di Opensea, Kemendagri: Rentan Kejahatan oleh Pemulung Data
Berikut sederet fakta mengenai e-KTP digital yang Kompas.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Mengenal E-KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP Biasa?
Melansir dari laman Tribunnews.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa memiliki e-KTP digital yaitu:
1. Memiliki smartphone.
2. Dapat mengoperasikan smartphone.
3. Daerah pemohon yang ingin membuat e-KTP sudah memiliki koneksi internet.
Lebih lanjut, berikut adalah cara pembuatan e-KTP digital melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri):
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah.
4. Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda.
5. Setelah verifikasi email berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.
Setelah login, pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini.
Selain itu data NIK KTP, terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Berbeda dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat, e-KTP ini memiliki QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Penggunaan e-KTP digital QR code ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses data kependudukan melalui ponsel masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
Melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, e-KTP digital sebagai identitas digital rencananya akan diluncurkan antara April atau Mei 2022.
Walau begitu, identitas digital ini tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.