Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 735 Liter Arak Jawa di Mobil Pikap, 2 Warga Rembang Ditangkap di Blora

Kompas.com - 23/01/2022, 16:22 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak pada Sabtu (22/1/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, ratusan liter minuman beralkohol tersebut disita dari dua pelaku yang melintas di Desa Maguan, Kecamatan Tunjungan. Kedua pelaku membawa arak tersebut dengan mobil pikap.

Baca juga: Usut Tewasnya Warga Usai Pesta Miras di Blora, Polisi Lakukan Otopsi

"Tersangka yang diamankan adalah Andy Prasetyo (43) dan Sak Hadi (52), keduanya adalah warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang," ujar Edi Santosa, Minggu (23/1/2022).

Polisi menyita 35 jeriken berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau arak polos.

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap bak terbuka," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Usut Dugaan Pungli Berkedok Iuran Keamanan Pasar di Blora, Kepala Pasar Diperiksa Polisi

Kepada masyarakat, Edi berpesan agar warga tidak main-main dengan minuman beralkohol. Minuman itu bisa berdampak merusak kesehatan.

"Selain barang haram, mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main-main dengan miras," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com