Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Remaja di Lampung Ditangkap karena Curi Motor, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/01/2022, 14:58 WIB
Tri Purna Jaya,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua remaja asal Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga mencuri motor yang diparkir di depan rumah warga dalam hitungan detik.

Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Polisi (Kompol) Faria Arista mengatakan, kedua remaja tersebut berinisial AM (16) dan AL (14).

Baca juga: Curiga Ayahnya Berselingkuh, Pria di Lampung Bunuh Seorang Perempuan Muda

Mereka ditangkap di Desa Purwodadi, Tanjung Bintang pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.15 WIB.

"Penangkapan dilakukan di hari yang sama korban kehilangan sepeda motornya," kata Faria melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/2022).

Terungkapnya aksi dua remaja ini ketika Irwansyah (43), warga Desa Galih Lunik, kehilangan sepeda motornya pada Jumat pagi.

Ketika itu, korban baru saja kembali ke rumah untuk beristirahat. Namun, baru masuk sebentar ke dalam rumah, sepeda motornya hilang.

"Korban baru pulang ke rumahnya, dan sepeda motornya itu diparkir di depan rumah, korban baru sebentar masuk ke dalam rumah, sepeda motornya sudah hilang," kata Faria.

Korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang atas kehilangan sepeda motor Beat dengan nomor polisi BE 6473 MT miliknya itu.

Mendapati laporan pencurian itu, anggota Polsek Tanjung Bintang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar kedua pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Dalam pengejaran, polisi menemukan kedua pelaku berkendara beriringan menggunakan sepeda motor milik korban di Jalan Ir Sutami. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat dihentikan petugas.

Akhirnya, kedua pelaku bisa diringkus di area perkebunan karet PTPN VII Pal 8, Desa Purwodadi, tepatnya di Jalan Ir Sutami yang menuju arah Sekampung Udik, Lampung Timur.

"Saat  dilakukan interogasi, kedua  pelaku mengakui semua  perbuatannya (mencuri)," kata Faria.

Baca juga: Tangis Haru Keluarga, Bertemu Ganjar Pranowo di Lampung Setelah Terpisah Puluhan Tahun: Saya yang Merawat sejak Kecil

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Beat BE 6473 MT milik korban dan Beat merah B 5248 TFE yang diduga juga hasil pencurian.

Faria mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com