Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.
Dari uang Rp 1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagain uang yakni Rp 600 juta.
Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.
Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Ima Yanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolri
Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Rikardo. Saat penangkapan, ditemukan ekstasi dan narkoba yang ternyata milik salah satu pelaku.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ekstasi dan narkoba," jelas Kapolda.
Saat persidangan terungkap ada aliran uang Rp 300 juta, melalui Rusdi selaku pengacara Imayanti.
Kapolda menyebut uang tersebut digunakan untuk melepas istri bandar narkoba, Imayanti.
"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," kata dia.
Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Ima Yanti, dan saksi-saksi lainnya.
"Termasuk juga lima orang yang saat ini disidangkan, lalu AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan, termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.
"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Ima Yanti adalah istri bandar narkoba, dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.
Sementara itu terkait keterangan Rikardo yang menyebut uang tersebut digunakan untuk uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, itu didengar dari sidang kode etik.
"Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik," ungkapnya.