MANADO, KOMPAS.com - Hanya karena tersinggung ditatap, siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), menganiaya sesama pelajar.
Kasus panganiayaan ini sempat direkam dan disebar lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Polres Minut merespons cepat kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terlapor (pelaku) dan korban sama-sama berusia 13 tahun, kelas VIII SMP.
Baca juga: Diduga Diperkosa hingga Pendarahan, Gadis 10 Tahun di Manado Dirawat di RSUP Kandou
Namun, berasal dari sekolah yang berbeda di Airmadidi, Minut.
"Diduga pemicu penganiayaan karena terlapor tersinggung atas tatapan korban, saat mereka bertemu di warung makan dekat sekolah terlapor, pada Rabu (19/1/2022) siang," kata Jules, Sabtu (22/1/2022).
Jules melanjutkan, terlapor menganiaya korban dengan cara menendang, memukul dan menjambak.
"Kejadian ini direkam dengan handphone kemudian disebarkan melalui WhatsApp," kata dia.
Pihak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Minut.
"Setelah menerima laporan, penyidik Polres Minut mendatangi rumah terlapor, pada Rabu malam. Terlapor didampingi orangtuanya kemudian dibawa ke Polres Minut untuk dimintai keterangan," ujar Jules.
Baca juga: Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, 100 Tablet Disita dari Rumah Pelaku
Dia mengatakan, kasus ini mulai Sabtu (22/1/2022) sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, terlapor tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih bersekolah.
"Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polres Minut, dengan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.