SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosan gadis keterbelakangan mental di Kota Serang.
Diketahui, penyidik Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental setelah adanya restorative justice.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Usai Pemerkosa Bebas, Gadis Keterbelakangan Mental yang Hamil Dinikahkan dengan Pelaku
Selain itu, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota sudah sesuai dengan aturan dalam perkara tersebut.
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Shinto.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolndsl) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan. Jumat (21/1/2022).
Menurut Poengky, perkara perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan.
"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.
Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa
Dikatakan Poengky, polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, kata Poengky sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor.
"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.