Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Rapak

Kompas.com - 22/01/2022, 10:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JUMAT 22 Januari 2022 pagi, truk tronton bermuatan 20 ton kapur menabrak belasan kendaraan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kejadian ini sangat memilukan karena menyebabkan empat orang tewas dan sejumlah korban terluka.

Terkait penyebab, tentunya perlu investigasi mendalam dari Kepolisian Lalu Lintas, meski laporan awal truk mengalami rem blong.

Meski begitu, perlu adanya pembelajaran terkait peristiwa tersebut, tentunya agar tidak terjadi lagi.

Pertama, perlu penegakan hukum baik pascakejadian maupun penegakan hukum sebagai pencegah terjadinya kecelakaan.

Penegakan hukum pascakejadian sudah berjalan, pengemudi truk sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain UU Lalu Lintas, perjalanan truk melalui jalur maut tersebut ternyata menyalahi Perda Balikpapan.

Secara aturan, Truk dilarang melaju di jalan tersebut pada jam terjadinya laka lantas maut.

Selain kepada pengemudi, penegakan hukum baiknya menyasar juga kepada pihak di belakang sopir tersebut.

Baik mekanik, perusahaan pemilik truk, maupun perusahaan yang menggunakan jasa truk maut tersebut.

Bukan rahasia lagi banyak sopir yang dengan sadar menjalankan truknya meski truknya mengalami Over Dimension dan atau Over Load (ODOL).

Hal ini memang sangat berisiko, namun tidak jarang jalannya truk ODOL atas sepengetahuan atau bahkan perintah pemilik truk.

Tidak jarang juga perusahaan pengguna jasa truk mencari perusahaan/sopir yang mau membawa muatan berlebih.

Adanya pengusutan kepada pihak yang menyuruh sopir berjalan dalam kondisi ODOL, selain ke sopir itu sendiri, tentunya diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi menyebabkan laka truk ODOL.

Penegakan hukum sebagai pencegah terjadinya kecelakaan juga menjadi hal yang penting.

Konon laka truk di Rapak bukan kejadian pertama sehingga Pemda setempat menerbitkan aturan yang melarang truk melintas pada jam tertentu.

Namun apakah ada petugas yang memastikan peraturan tersebut terlaksana, terutama pada saat kejadian?

Hal ini harus dipastikan karena suka tidak suka pengendara di Indonesia masih suka melanggar aturan jika tidak ada petugas, bahkan ketika ada petugas.

Penerapan tilang elektronik juga bisa menjadi alternatif upaya menjamin peraturan terlaksana.

Truk yang melanggar aturan melintas, segera mendapatkan tilang elektronik tanpa harus tergantung ada tidaknya petugas.

Langkah lain yang bisa menjadi mitigasi kecelakaan truk adalah sertifikasi sopir truk.

Marcell Kurniawan Training Director The Real Driving Center di Kompas menyampaikan perlunya sertifikasi kompetensi sopir truk.

Saya sependapat dengan gagasan tersebut. Sertifikasi ini penting untuk menjamin bahwa sopir truk yang berkendara di jalan memang kompeten membawa kendaraan beban berat.

Karena membawa kendaraan besar dengan beban berat tentunya tidak semudah kendaraan kecil.

Sertifikasi kompetensi pada sopir Transjakarta wajib juga diterapkan kepada sopir truk.

Regulator (Kemhub, Dishub, atau Polantas) bisa menjadi pihak yang memberikan pelatihan kepada para sopir truk.

Secara kasatmata, kualitas sopir truk bisa dibilang sedikit berkurang dibandingkan beberapa tahun lalu.

Kalau dulu sopir truk terkenal mementingkan keselamatan, termasuk mau mengalah di jalan.

Kalau sekarang tidak sulit menemukan truk yang “berani lari” di jalanan termasuk di arteri yang padat lalu lintasnya.

Padahal risiko kecelakaan kendaraan beban berat berkecepatan tinggi sangat besar.

Jika kita berkendara di tol Transjawa, sangat mudah menemukan truk di lajur kanan atau truk berpindah lajur tanpa menyalakan lampu isyarat atau tanpa melihat spion.

Belum lagi fenomena truk oleng dan sopir truk yang hobi membuat konten untuk Tiktok atau platform media sosial lain tentunya menambah potensi laka truk.

Penegakan hukum dan juga peningkatan kompetensi sopir truk, diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan truk.

Penegakan hukum pun jangan hanya 'hangat-hangat tahi ayam', namun terus berjalan secara konsisten dan tegas. Sehingga laka lantas bisa dihindari.

Tidak ada lagi anak yang kehilangan orangtuanya atau sebaliknya orangtua kehilangan anaknya karena kecelakaan lalu lintas.

Apalagi jika mereka adalah tulang punggung keluarga yang kehidupannya sangat berarti bagi keluarga.

Sebaliknya, sopir truk yang harus masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya dalam bekerja pun bisa diminimalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com