JUMAT 22 Januari 2022 pagi, truk tronton bermuatan 20 ton kapur menabrak belasan kendaraan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kejadian ini sangat memilukan karena menyebabkan empat orang tewas dan sejumlah korban terluka.
Terkait penyebab, tentunya perlu investigasi mendalam dari Kepolisian Lalu Lintas, meski laporan awal truk mengalami rem blong.
Meski begitu, perlu adanya pembelajaran terkait peristiwa tersebut, tentunya agar tidak terjadi lagi.
Pertama, perlu penegakan hukum baik pascakejadian maupun penegakan hukum sebagai pencegah terjadinya kecelakaan.
Penegakan hukum pascakejadian sudah berjalan, pengemudi truk sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain UU Lalu Lintas, perjalanan truk melalui jalur maut tersebut ternyata menyalahi Perda Balikpapan.
Secara aturan, Truk dilarang melaju di jalan tersebut pada jam terjadinya laka lantas maut.
Selain kepada pengemudi, penegakan hukum baiknya menyasar juga kepada pihak di belakang sopir tersebut.
Baik mekanik, perusahaan pemilik truk, maupun perusahaan yang menggunakan jasa truk maut tersebut.
Bukan rahasia lagi banyak sopir yang dengan sadar menjalankan truknya meski truknya mengalami Over Dimension dan atau Over Load (ODOL).
Hal ini memang sangat berisiko, namun tidak jarang jalannya truk ODOL atas sepengetahuan atau bahkan perintah pemilik truk.
Tidak jarang juga perusahaan pengguna jasa truk mencari perusahaan/sopir yang mau membawa muatan berlebih.
Adanya pengusutan kepada pihak yang menyuruh sopir berjalan dalam kondisi ODOL, selain ke sopir itu sendiri, tentunya diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi menyebabkan laka truk ODOL.
Penegakan hukum sebagai pencegah terjadinya kecelakaan juga menjadi hal yang penting.