Sat ini, kata Yusuf, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya MA sudah ditahan di sel Mapolretsa Balikpapan.
Atas perbuatannya, MA diduga melanggar Undang-undang 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalainya.
“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, 4 Tewas, 3 Operasi Tulang dan 1 Kritis
Kata Yusuf, dari hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan itu karena truk tronton mengalami rem blong.
“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” ungkapnya.
Baca juga: Dipicu Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Antrean Kendaran di Rapak Balikpapan, 4 Tewas
(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Robertus Belarminus)/TribunKaltim.co.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Bocah Samarinda Selamat dari Laka Maut di Rapak Balikpapan, Begini Cerita Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.