LAMPUNG, KOMPAS.com - M Dede (40), warga Beringin Raya, Kemiling Lampung menjadi korban penipuan tetangganya sendiri. Bahkan, pelaku meminta Rp 30 juta untuk menebus mobil Dede yang dibawa kabur.
Dede mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Saat itu tetangganya yang berinisial MI (41) meminjam mobilnya untuk pergi kondangan.
Ibarat diberi hati minta jantung, pelaku justru membawa kabur mobil Dede dan meminta tebusan Rp 30 juta jika ingin mobil Dede dikembalikan.
Baca juga: Kami Ditipu, Kami Diiming-imingi Akan Diurus Jadi Veteran
Menurut Dede, pelaku MI adalah seorang satpam di salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung.
"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," kata Dede ditemui di Mapolsek Kemiling, Jumat (21/1/2022).
Menurut Dede, mobil Xenia berplat BE 1302 CV dipinjam MI pada 25 Desember 2021. Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada 29 Desember 2021.
Di hari yang dijanjikan, pelaku menelepon untuk menambah masa pinjam hingga awal tahun baru.
"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," kata Dede.
Sementara itu, Kapolsek Kemiling Inspektur Satu (Iptu) Irwansyah mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.
"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Irwansyah.
Sambil mengejar pelaku, Irwansyah menambahkan, pihaknya memutuskan untuk mencari unit mobil yang dibawa kabur pelaku.
"Setelah polisi melakukan penyelidikan ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," kata Irwansyah.
Baca juga: Gara-gara Cekcok, Pemilik Bengkel Mobil di Jambi Tewas Terpental dari Mobil Konsumen
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.
Sedangkan barang bukti mobil, kini sudah diserahkan kepada korban.
"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," kata Irwansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.