KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Setelah OTT di Surabaya, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satunya adalah Itong Isnaeni Hidayat, hakim di PN Surabaya. Sementara dua orang lainnya adalah Hamdan (HD), Panitera Pengganti PN Surabaya yang menjadi kaki tangan Itong.
Serta Hendro Kasiono (HK), seorang pengacara yang menjadi perantara pemberi siap.
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
OTT dilakukan di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya. Saat itu Hendro yang menjadi pengacara PT Soyu Giri Primedia (SGP) menyerahkan yang suap pada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang tersebut adalah tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji untuk memenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.
Uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Perkara yang Ditangani Hakim Itong Minta Sidang Diperiksa Ulang
Nawawi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP.
Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.
“Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Terima Suap dari Pihak Lain yang Beperkara di PN Surabaya
Untuk merealisasikan rencana itu Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan beberapa kali melalui sambungan telepon.
Mereka menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan percakapan pemberian uang. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.