Kecelakaan maut ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Empat korban tewas dalam kecelakaan ini terdiri dari satu pengemudi mobil dan tiga pengendara sepeda motor.
Korban pengemudi mobil atas nama Saerullah. Sedangkan tiga pengendara sepeda motor atas nama Fatmawati, Jon Efendi Harahap, dan Juni Deddy Ricardo.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, 4 Tewas, 3 Operasi Tulang dan 1 Kritis
Selain korban meninggal, sementara ini terdapat pula 11 orang mengalami luka berat dan 10 orang luka ringan.
“Data tersebut didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil pengecekan di rumah sakit-rumah sakit di Balikapapan,” ujar Sony kepada Kompas TV, Jumat sore.
Polisi telah menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali, sebagai tersangka.
“Iya sudah tersangka,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Polisi menahan sopir truk tersebut di sel Markas Polresta Balikpapan.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.
“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.
-------------
(PENULIS: ZAKARIAS DEMON DATON | EDITOR: REZA KURNIA DARMAWAN, TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF, DAVID OLIVER PURBA | SUMBER: Tribun Kaltim, KOMPAS TV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.