Sebelumnya, Perwali Balikpapan Nomor 60/2016 kendaraan berat peti kemas dan sejenis bisa melintas dalam kota, bisa siang dan malam dalam batas waktu tertentu.
Yaitu di luar pukul 06.00 sampai 21.00 Wita untuk kontainer 40 fit dan pukul 06.30 sampai dengan 09.00 Wita dan 15.00 sampai 18.00 Wita untuk 20 fit.
“Tapi, sekarang hanya malam saja. Saya keluarkan edaran mulai berlaku malam ini, semua mobil besar, mobil kontainer, hanya bisa lewat jalan dalam kota mulai jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” kata Rahmad.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Tunjuk 34 Staf Khusus, Berapa Gaji Mereka?
Sebagai informasi, tabrakan beruntut yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi, menewaskan 4 orang.
Sisanya, 1 orang kritis, 3 patah tulang, 4 perawatan biasa dan 5 orang luka ringan sudah dipulangkan dari RSUD Kanujoso, Balikpapan.
Pemicu kecelakaan, menurut polisi, truk tronton mengalami rem blong dan melaju dari turunan Rapak Muara kemudian menabrak enam mobil dan 14 motor yang berhenti menunggu pergantian lampu merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.