Singkat cerita, cek itu tak bisa dicairkan Irma.
Belakangan, kevalidan cek itu justru disoal. Kuasa Hukum Hasan Masud dan istri, Saud Purba justru mempertanyakan dari mana Irma mendapat cek itu.
“Itu cek perusahaan. Perusahannya pailit 2015 kok ada cek sama dia (Irma). Dia dapat dari mana, bukti serah terima cek mana?,” tanya Saud.
Tapi Irma menyangga. Dirinya mengeklaim, harusnya dia bertanya mengapa dia diberi cek itu dari Nurfadilah, jika perusahaannya sudah pailit.
“Kan di sini aku sebagai korban. Aku sudah merasa ditipu karena diberi cek kosong, harusnya aku yang bertanya,” kata dia.
Baca juga: 5 Penipu Bermodus Beli Sembako dengan Cek Kosong Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Saat cek itu dibawa ke bank, kata Irma pihak bank pun membahasakan tak cukup saldo, bukan cek bermasalah.
“Kalau cek itu dipalsukan tanda tangan, atau apapun, pasti pihak bank mengonfirmasi spesimen tanda tangan enggak sesuai, dan ditolak, bukan membahasakan saldo tak cukup,” terang dia.
Setelah kejadian itu, Irma mengaku sudah beberapa kali menghubungi Nurfaidah meminta uangnya kembali. Tapi tak kunjung klir.
“Selanjutnya, saya konfirmasi ke dia lagi, dia janji terus. Dia berikan BPKB dan sertifikat ke saya. Dia bilang, Kak Irma pegang aja dulu,” kata Irma.
Tapi pengakuan itu dibantah kuasa. Saud Purba bilang kliennya tak pernah menyerahkan BPKB mobil maupun sertifikat sebagai jaminan.
“Dari mana dia dapat itu. Dia harus membuktikan. Kami engga merasa menyerahkan. Itu diambil paksa dari brankas,” kata Saud.
Baca juga: Selain Grab, Traveloka Dikabarkan Juga Bakal IPO Via Perusahaan Cek Kosong?
Saud mewakili kliennya melaporkan Irma ke Polda Kaltim dengan Pasal 368 dan 369 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman karena memiliki BPKB mobil dan sertifikat Nurfaidah.
Sementara, laporan Irma ke Nurbaifah dan suaminya ke Polresta Samarinda dengan dugaan penipuan cek kosong, dihentikan pada 15 Desember 2021 lalu.
Polisi menghentikan melalui surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena disebut tak penuhi unsur. “SP-3 polisi pun tidak memberi alasan jelas,” kata Irma.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya tidak menemukan ada peristiwa pidana dalam laporan Irma.
"Kami sudah maksimal, sudah gelar perkara di Mabes tapi enggak memenuhi unsur jadi kami SP3," kata Sena singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.