SAMARINDA, KOMPAS.com – Pengusaha Samarinda, Irma Suryani yang melaporkan Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud bersama istri Nurfaidah di Polresta Samarinda karena cek kosong, kini menjadi terlapor di Polda Kaltim.
Senin (17/1/2022), Irma didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Markas Polda Kaltim untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, laporan Irma ke Nurfaidah dan suami Hasan Masud di Polresta Samarinda, dihentikan pada Desember 2021, karena disebut tak penuhi unsur.
Baca juga: Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 1 Miliar, Mantan Bupati Balangan Divonis 1 Tahun Penjara
Sementara Irma yang dilaporkan balik oleh Nurfaidah, kini sudah naik tahap penyidikan di Polda Kaltim.
“Padahal kasus ini satu kesatuan dengan yang kami laporkan di Polresta Samarinda, tapi di SP-3 (dihentikan) polisi,” ungkap Kuasa Hukum Irma, Juminter Napitulu di Samarinda, Jumat (21/1/2022).
Irma mengisahkan, awalnya dia bersama Nurfaidah, teman baik. Keduanya sempat berbisnis jual beli barang mewah seperti tas Hermes, dan berbagai perhiasan lainnya.
“Baru 2016 dia ajak saya bisnis solar (di) laut dengan keuntungan 40 persen untuk saya dan dia 60 persen,” kata Irma saat ditemui Kompas.com, Jumat (21/1/2021).
Irma menyetujui tawaran tersebut, akhirnya bisnis keduanya berjalan meski Irma mengaku tak pernah ikut terjun ke lokasi urusi soal minyak solar itu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Gubernur Bengkulu Bantah Tipu Rekan Bisnis Pakai Cek Kosong
“Dia pelaksana di lapangan, saya support uang Rp 2,7 miliar. Saya kasi duit cash. Saya sempat nanya kok pakai uang cash. Terus dia bilang transaksi di laut harus pakai cash,” kata Irma.
Karena saling kenal baik, Irma mengaku tidak mendokumentasikan penyerahkan uang itu. Sebab, ia merasa percaya karena hubungan pertemanan sudah terjalin sejak 2010.
“Ternyata dalam perjalanan yang dia (Nurfaidah) janjikan (bagi hasil 40 persen) tidak terealisasi. Akhirnya saya minta duit saya kembali,” terang Irma.
Sekitar akhir 2016, Irma mengaku menerima cek dari Nurfaidah senilai Rp 2,7 miliar untuk dicairkan di bank. “Waktu dia kasi cek itu, dia bilang nanti cairkan saja kak Irma,” tutur Irma.
Dalam cek itu, menurut pengakuan Irma, tertera nama dan tanda tangan Nurfaidah beserta suaminya, Hasanuddin Masud dan stemple perusahaan dengan batas waktu pencairan tiga bulan.
Sebagai informasi, di Kaltim keluarga Hasan Masud terkenal sebagai pengusaha minyak.
Baca juga: Komplotan Penipu Beli Sembako Pakai Cek Kosong, 13 Orang Jadi Korban, Kerugian Mencapai Rp 500 Juta
“Begitu saya ke bank mau cairkan, bank mengonfirmasi saldo tidak cukup. Saya telepon dia, gimana ni. Kamu sudah isi kah (uang). Saya sampai tiga kali ke bank,” terang Irma.