KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap pria berinisial ES (54) yang merupakan guru ngaji atas kasus pencabulan terhadap 5 perempuan di bawah umur.
Adapun aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya atau tempat dia mengajar ngaji di Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan benar pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang anak. Pelaku sudah ditahan di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Guru Ngaji di Bogor Diduga Cabuli 5 Muridnya
Siswo mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi sejak 2021. Pelaku mencabuli lima orang muridnya yang rata-rata adalah perempuan di bawah umur.
Berdasarkan pengakuannya, ES melakukan perbuatan bejatnya di rumah atau tempat belajar mengaji.
Siswo mengatakan bahwa motif pelaku karena selama ini kecewa terhadap penolakan istrinya saat hendak berhubungan badan.
Baca juga: Sempat Digeruduk Massa, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Muridnya Ditangkap
Alhasil, ES melakukan pelampiasan nafsu bejatnya kepada 5 muridnya tersebut.
"Sementara motifnya karena kebetulan kemarin itu tidak ada pelampiasan. Karena biasanya kalau mau berhubungan sama istri, istrinya selalu ngeluh kecapean gitu," ungkap Siswo.
Atas perbuatannya, ES dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 15 tahun.