Alasan utama para terdakwa itu adalah sinyal yang sering terganggu saat menggelar sidang secara online.
Husni Chandra, kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Muhardi, Marsito dan Ari Yoca mengatakan, mereka akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya.
Ia berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK tidak memenuhi syarat peradilan.
Sebab, ketiga kliennya tersebut sudah mengembalikan uang suap yang diterima dengan total Rp 600 juta.
"Kami juga mengajukan agar tahanan klien kami dipindah karena kami menginginkan sidang secara offline di sini. Sudah 4 bulan klien kami tidak bertemu keluarganya," ujar Husni.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/1/2022) pukul 14.00 WIB dengan agenda eksepsi.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu," kata Efrata.
Sekadar informasi, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait suap 16 paket proyek pengerjaan jalan, pada Jumat (29/10/2021) lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang suap dari paket proyek itu sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Uang itu diberikan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muhtar yang telah divonis lebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.