Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2022, 15:06 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus suap yang sebelumnya sempat menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani serta Bupati nonaktif Juarsah kali ini memasuki babak baru.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ikut terlibat kasus tersebut menjalani proses peradilan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/1/2022).

Adapun mereka yakni, terdakwa Indragani yang menerima uang sebesar Rp 460 juta, kemudian terdakwa Ishak Joarsah Rp 300 juta, Piardi Rp 200 juta, Subahan Rp 200 juta, Mardiansyah Rp 200 juta, Fitrianzah Rp 200 juta, Marsito Rp 200 juta, Muhardi Rp 200 juta, Ari Yoca Setiaji Rp 200 juta dan Ahmad Reo Kosuma Rp 200 juta.

Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang di PN Tipikor Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz dalam sidang mengungkapkan, total 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlevi (sudah divonis), yang merupakan Direktur PT Enrasari selaku pemberi suap.

Sehingga, mereka pun didakwa melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Belum Terima...

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Rikhi, usai sidang.

Rikhi menjelaskan, Robi Okta Fahlevi sebelumnya mendapatkan pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebesar Rp 130 miliar pada tahun 2019.

Kemudian, Robi pun secara bertahap memberikan komitmen fee sebesar 10 persen untuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (sudah vonis) dan Wakil Bupati Juarsah (sudah vonis). Selanjutnya, 10 anggota DPRD lainnya termasuk Aries HB (sudah vonis), mantan Ketua DPRD Muara Enim juga mendapatkan fee 5 persen dari total nilai pengerjaan proyek.

"Sebagian besar terdakwa sudah mengembalikan uangnya. Mereka rata-rata menerima suap minimal Rp 200 juta," jelas Rikhi.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak meminta agar sidang selanjutnya digelar secara offline dan berlangsung di Palembang.

Mereka mengajukan permohnan pemindahan penahanan kepada JPU KPK dari Jakarta ke Palembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com