Mendrofa mengatakan, setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.
"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi Pemerintah yang kesulitan keuangan," kata Mendrofa.
Sejak 1975, Lim mulai sakit-sakitan dan kemudian meninggal dunia pada 2011.
Setelah meninggal, warisan Lim dilimpahkan ke anaknya, sehingga sang anak, yakni Hardjanto baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.
Menurut Mendrofa, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, namun ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.
"Hingga akhirnya Beliau (Hardjanto) bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," kata Mendrofa.
Menurut Mendrofa, kliennya merupakan seorang warga negara yang sudah berjasa memberikan bantuan pinjaman saat Pemerintah Indonesia sedang kesulitan keuangan.
"Klien saya ini seharusnya mendapatkan penghargaan karena sudah membantu negara dalam kesulitan," kata Mendrofa.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tidak mempersulit proses pengembalian piutang kliennya.
Saat mediasi dengan tergugat Presiden RI yang diwakili pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mendrofa mengaku telah memberi keringanan soal pembayaran bunga.
"Mudah-mudahan proses mediasi berakhir dengan kesepakatan membayar utang. Kita sudah beri keringanan soal pembayaran bunganya," kata Mendrofa.
Sebelumnya diberitakan, gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Adapun yang menjadi tergugat adalah Presiden RI (tergugat I), Menteri Keuangan RI (tergugat II), dan DPR RI (tergugat III).
"Ya benar, memang ada, jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi," ucap Kepala Seksi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.