LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tiga nelayan berinisial R, SB dan SB asal Kabupaten Aceh Utara ditangkap tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Polda Aceh di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/1/2022). Mereka ditangkap karena menyelundupkan rokok merk Nikken asal Vietnam.
Kepala Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Mochammad Munif, dalam konferensi pers di Lhokseumawe menyebutkan, ketiga nelayan itu membawa tiga juta batang rokok dari Vietnam.
Baca juga: Pulang Beli Rokok, Seorang Pria di Manggarai Barat Dibacok Pakai Parang
“Mereka menunggu di perbatasan laut antara Vietnam dan Indonesia. Rokok itu lalu dibongkar ke kapal mereka dan dibawa ke Indonesia. Kita terima laporan masyarakat dan mengikuti jejak perahu itu hingga ditangkap,” sebut Mochammad Munif.
Dia menyebutkan, harga rokok itu ditaksir sekitar Rp 6 miliar. Namun, kerugian negara karena kehilangan cukai rokok diperkirakan sekitar Rp 3 miliar.
Munif mengatakan, rokok itu rencananya akan dijual di sejumlah kios di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
“Mereka juga sudah punya jaringan pengecer, para kios yang menjual rokok itu,” kata Mochammad Munif.
Baca juga: Selundupkan 29 Kg Sabu, 5 Orang Diamankan, 1 di Antaranya Warga Negara Malaysia
Ketiganya dijerat dengan pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
“Kami apresiasi masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana yang terjadi di laut. Patroli laut terus ditingkatkan di perbatasan Indonesia dengan sejumlah negara lainnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.