Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 21/01/2022, 09:13 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun.

Adapun polisi menangkap dua orang tersangka, yang hendak menyelundupkan 22 orang calon PMI ilegal ke Malaysia pada Minggu (16/1/2022). Keduanya berinisial I dan R.

"Ini jalur baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dia mengalih ke tempat yang tidak terdeteksi," kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Pulang dari Malaysia, 17 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Sumut

Dikatakannya, 22 orang calon PMI ilegal itu diselamatkan dari rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kasus itu terungkap pada Minggu, saat Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI tanpa dokumen resmi di Pulau Juda.

Dari pendalaman itu, tim lalu memeriksa rumah dan menangkap tersangka berinisial I di Pulau Pasai, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

"Namun, di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," ucapnya.

Dari rumah itu, tim menemukan satu unit kapal cepat tanpa nama warna biru bermesin tempel 2 x 200 PK yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

Esok harinya, Senin (17/1/2022), tim mendapatkan informasi PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R berangkat dari Pulau Pasai, Karimun menuju Kota Batam menumpang kapal pancung.

"Tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam," kata dia.

Masih di hari yang sama, tim menangkap tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh orang PMI di Kampung Juda, Desa Keban, Karimun.

Tersangka R diduga melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah penampungan I.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal," ujarnya.

Kedua tersangka saat ini dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com