Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan Lapas di Samarinda, Pria Ini Masih Bisa Kendalikan Peredaran Sabu

Kompas.com - 21/01/2022, 08:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dua pelaku berinisial RF (31) dan VR (36) turut diamankan dalam operasi tersebut di Jalan Aminah Syukur, Kota Samarinda.

“Saudara VR sebagai perantara sementara RF sebagai pembeli. Tim menangkap keduanya dengan barang bukti 2 kilogram sabu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat memberi keterangan pers di Samarinda, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: 11 Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap Polda Riau, 80 Kg Sabu Disita

Ary Fadli menerangkan, dari keterangan keduanya, sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Narkotika Samarinda berinisial RK.

“RK diduga menggendalikan barang tersebut dari dalam Lapas,” kata dia.

Awalnya, polisi mengamankan RF saat melintas di dalam gang, Jalan Aminah Syukur, Samarinda, pada Minggu (16/1/2022) malam.

Saat itu, terlihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Samarinda, Disebut Beromzet Rp 1,8 Miliar

Saat digeladah, tim menemukan dua plastik kresek besar berisi dua bungkus sabu dengan seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto.

Sabu itu dikemas dalam teh hijau. Diduga kuat barang haram itu dari Malaysia.

“Nah, berdasarkan pengakuan RF, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisial VR,” terang dia.

Atas informasi tersebut, VR kemudian digerebek di Jalan Kakap Gang 1 RT 9, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

Hingga kini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram yang dikendalikan RK dari dalam Lapas Narkotika Samarinda itu.

Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat mengatakan setelah mendapat informasi dari polisi pihaknya mengamankan terduga RK ke ruang isolasi khusus.

“Saat ini RK sedang diperiksa tim kantor wilayah Kemenkumham Kaltim,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
 
“Terkait seperti apa pasti perannya, kami masih menyelidiki,” sambung dia.

Hidayat menjelaskan, jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi.

“Soal sanksi sesuai Permenkumham Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Sanksi paling berat enggak bisa mengurus haknya dalam kurun waktu tertentu. Makanya kami selidiki dulu perannya,” terang dia.

Selanjutnya, pihaknya juga menyelidiki akses komunikasi yang digunakan warga binaan tersebut.  

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 /2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com