Atas informasi tersebut, VR kemudian digerebek di Jalan Kakap Gang 1 RT 9, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Hingga kini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram yang dikendalikan RK dari dalam Lapas Narkotika Samarinda itu.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat mengatakan setelah mendapat informasi dari polisi pihaknya mengamankan terduga RK ke ruang isolasi khusus.
“Saat ini RK sedang diperiksa tim kantor wilayah Kemenkumham Kaltim,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
“Terkait seperti apa pasti perannya, kami masih menyelidiki,” sambung dia.
Hidayat menjelaskan, jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi.
“Soal sanksi sesuai Permenkumham Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Sanksi paling berat enggak bisa mengurus haknya dalam kurun waktu tertentu. Makanya kami selidiki dulu perannya,” terang dia.
Selanjutnya, pihaknya juga menyelidiki akses komunikasi yang digunakan warga binaan tersebut.
Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 /2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.