Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan Lapas di Samarinda, Pria Ini Masih Bisa Kendalikan Peredaran Sabu

Kompas.com - 21/01/2022, 08:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dua pelaku berinisial RF (31) dan VR (36) turut diamankan dalam operasi tersebut di Jalan Aminah Syukur, Kota Samarinda.

“Saudara VR sebagai perantara sementara RF sebagai pembeli. Tim menangkap keduanya dengan barang bukti 2 kilogram sabu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat memberi keterangan pers di Samarinda, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: 11 Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap Polda Riau, 80 Kg Sabu Disita

Ary Fadli menerangkan, dari keterangan keduanya, sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Narkotika Samarinda berinisial RK.

“RK diduga menggendalikan barang tersebut dari dalam Lapas,” kata dia.

Awalnya, polisi mengamankan RF saat melintas di dalam gang, Jalan Aminah Syukur, Samarinda, pada Minggu (16/1/2022) malam.

Saat itu, terlihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Samarinda, Disebut Beromzet Rp 1,8 Miliar

Saat digeladah, tim menemukan dua plastik kresek besar berisi dua bungkus sabu dengan seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto.

Sabu itu dikemas dalam teh hijau. Diduga kuat barang haram itu dari Malaysia.

“Nah, berdasarkan pengakuan RF, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisial VR,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com