SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua pelaku berinisial RF (31) dan VR (36) turut diamankan dalam operasi tersebut di Jalan Aminah Syukur, Kota Samarinda.
“Saudara VR sebagai perantara sementara RF sebagai pembeli. Tim menangkap keduanya dengan barang bukti 2 kilogram sabu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat memberi keterangan pers di Samarinda, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: 11 Penyelundup Narkoba dari Malaysia Ditangkap Polda Riau, 80 Kg Sabu Disita
Ary Fadli menerangkan, dari keterangan keduanya, sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Narkotika Samarinda berinisial RK.
“RK diduga menggendalikan barang tersebut dari dalam Lapas,” kata dia.
Awalnya, polisi mengamankan RF saat melintas di dalam gang, Jalan Aminah Syukur, Samarinda, pada Minggu (16/1/2022) malam.
Saat itu, terlihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Samarinda, Disebut Beromzet Rp 1,8 Miliar
Saat digeladah, tim menemukan dua plastik kresek besar berisi dua bungkus sabu dengan seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto.
Sabu itu dikemas dalam teh hijau. Diduga kuat barang haram itu dari Malaysia.
“Nah, berdasarkan pengakuan RF, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisial VR,” terang dia.